Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Polres Abdya Kembali Ringkus Pengedar Barang Haram

15 October 2018
Polres kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mengamankan salah seorang warga desa Cot Semantok kecamatan Babahrot, berinisial ID (32), diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering, pada Minggu 14 Oktober 2018.

Tersangka merupakan seorang pria yang berprofesi petani diringkus tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Abdya di dalam rumah temannya, Apek, desa Lhok Gayo kecamatan Babahrot kabupaten setempat.

Alhasil, ditangan tersangka tim Opsnal Resnarkoba mengamankan barang bukti 4 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0.37 gram, 7 bungkus ganja yang dibalut dengan kertas koran dengan berat 91.28 gram, dan 2 unit hp bermerek samsung dan strawberry.

Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan, SIK, MSc melalui Kasat Resnarkoba Ipda Mahdian Siregar mengakui penangkapan tersangka ID tersebut atas dasar informasi dari warga, bahwa di desa Lhok Gayo memang sering dijadikan tempat transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering, Senin (15/10/2018).

"Menerima informasi, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa informasi tersebut benar adanya, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB tersangka berhasil diamankan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Abdya, Ipda Mahdian Siregar.

Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan disekitaran tempat kejadian perkara. Dari hasil penggeledahan itu, tambah Ipda Mahdian, di temukan barang bukti berupa sebungkus narkotika jenis sabu-sabu yg di masukkan ke dalam mulut terlapor yg pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor.

"Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Abdya melakukan penggeledahan di dalam kamar (Apek), dan di temukan BB berupa 3 paket sabu yg di bungkus dengan plastik bening yg di masukkan kedalam botol minyak rambut dan 7 bungkus daun ganja kering ditemukan di kamar mandi rumah (Apek)," beber Ipda Mahdian Siregar.

Dan kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112,124 dari undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 13 tahun kurangan atau denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar.