Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Kasus Langat Sitorus, Pengacara Minta Polisi Stop Penyidikan

01 October 2018

Kasus pengeroyokan yang dialami Langat Sitorus dan keluarganya sudah masuk tahap Jawaban Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bekasi dengan Terdakwa Niesye Kusumadewi dan Carolina, sementara I dan S masih dalam proses di Polsek Bekasi Timur. Namun alangkah malangnya nasib korban Langat Sitorus dan keluarganya, sebab pengeroyokan yang mereka alami justru dilaporkan balik ke Polres Metro Bekasi Kota sebagaimana laporan polisi Nomor : LP/599/IX/2017/SPKT/Restro Bks Kota, an. Pelapor Niesye Kususmadewi.

Menanggapi hal tersebut Pengacara Keluarga Korban, William Albert Zai, dari Kantor Hukum Farhat Abbas mengatakan bahwa setiap orang yang menjadi korban suatu tindak pidana tidak dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian apalagi para pelaku sedang menghadapi proses hukum saat ini. 

“Pelaporan balik ini sangat disesalkan, klien kami adalah korban namun saya yakin dan percaya penyidik sangat berhati-hati dalam melakukan proses hukum dalam kasus ini,” kata William kepada wartawan Selasa (2/10).

Dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, korban secara spontan membela diri dari serangan para pelaku dengan secara terpaksa menggigit tangan pelaku yang sedang mencekik korban yang pada saat itu sangat sulit bernafas, sehingga apabila cekikan tersebut dibiarkan maka kemungkinan korban akan kehilangan nyawanya. 

William menjelaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ditegaskan seseorang dapat mempertahankan diri atau orang lain dari serangan yang mengancam, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 49 ayat (1) yang berbunyi : 

“Barangsiapa melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum"

“Jadi begini ya, sesuai dengan Pasal 49 KUHPidana telah dijelaskan, apabila ada serangan yang melawan hak dan mengancam pada saat itu juga, seseorang secara terpaksa dapat melakukan perbuatan mempertahankan dirinya atau orang lain, ini namanya pembelaan darurat (Noodver). Korban menggigit maupun menarik tangan pelaku dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan hidupnya, karena kalau dibiarkan korban bisa kehilangan nyawa. Ini sudah bicara hidup dan mati. Tindakan ini disebut dengan istilah Noodzakelijk yang artinya perlu sekali, terpaksa, dalam  keadaan darurat,” tegas William.

William mengutarakan, publik mungkin masih ingat sekitar bulan Mei 2018 yang lalu saat terjadi aksi Begal/perampokan di jembatan layang Sumareccon Bekasi, dua orang pemuda tidak dituntut secara pidana bahkan diberikan penghargaan oleh Polres Metro Bekasi Kota karena mampu membela diri dengan melawan aksi begal yang menyebabkan pelaku begal meninggal dunia. 

“Jadi dalam membela dan mempertahankan diri secara terpaksa, korban tidak dapat dituntut secara hukum. Kalau seandainya Korban diproses hukum juga, maka ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, sehingga dikemudian hari masyarakat tidak akan membela diri lagi meskipun ada serangan terhadap dirinya karena takut dipidana,” tandasnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban Langat Sitorus mengalami luka memar, sobek di bagian pelipis kiri, kaki kanan, ibu jari kaki kanan dan kaki kiri, istrinya mengalami luka sobek dan memar di kepala, serta cakaran di dada, sementara anaknya seorang ibu yang baru melahirkan 1 bulan (saat peristiwa pengeroyokan) mengalami luka robek di kepala akibat pukulan keras menggunakan gembok dan dibenturkan ke pagar besi hingga pingsan. 

“Korban hanya meminta keadilan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Kapolres Metro Bekasi Kota, dan instansi terkait lainnya. Perlu saya tambahkan bahwa selama proses penyidikan maupun proses pemeriksaan di PN Bekasi, Terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi sama sekali," kata William mengakhiri.