Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Warning! Peralat Anak untuk Aktivitas Politik, Denda Rp100 Juta

23 September 2018
Memasuki tahun politik, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) mengingatkan agar tidak melibatkan anak dalam aktivitas politik.

Larangan itu mengacu pada pasal 15 dan pasal 76 H Undang-Undang  Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Perlindungan Anak menurut Ayu Ningsih Wakil Ketua KPPAA, secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. 

"Pasal 15 UU perlindungan anak menyebutkan; "anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," kata Ayu melalui keterangan tertulis yang diterima IstanaPos.com.

Lebih lanjut dalam pasal 76 H juga menyebutkan; "Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa". 

"Para kandidat, parpol dan ortu yang melibatkan anak dalam aktivitas politik dapat terancam hukuman pidana 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda paling banyak 100 juta. Pasal 87," lanjutnya.

Dikatakan, penyelenggaraan kampanye terbuka parpol 2018 sarat potensi pelanggaran, khususnya pelanggaran pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kampanye terbuka dan tertutup partai politik.

"Dampak negatif pelibatan anak dalam aktivitas politik salah satunya adalah masih lemahnya kemampuan anak dalam menyaring atau memfilter informasi dan merespons perbedaan sikap. Dampaknya bisa terjadi bullying, kekerasan ketika sesama anak beda pendapat, apalagi kampanye melalui media sosial itu akan mempengaruhi anak kalau isinya hoaks, kampanye hitam, fitnah, intimidasi dan provokasi terhadap anak untuk membenci calon peserta pemilu yang lain," terang Ayu.

Untuk meminimalisir pelibatan anak dalam kampanye Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) membuka posko pengaduan terhadap kampanye yang melibatkan anak dibawah umur, selain itu itu KPPAA juga akan melakukan pengawasan melalui pemantauan media baik media cetak, daring maupun media elektronik, monitoring serta investigasi lapangan.

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) mendukung Deklarasi Kampanye Pemilu  Damai pemilu 2019, dengan menghimbau beberapa hal :

1. Penyelenggara dan peserta pemilu dapat menghadirkan kampanye yang ramah anak, dan dapat memasukkan isu-isu perlindungan anak dalam visi misi parpol dan kampanye, sehingga masyarakat dapat melihat sejauhmana komitmen mereka terhadap isu-isu perlindungan anak dan pembangunan yang ramah anak.

2. Peserta pemilu tidak mengunakan modus-modus seperti mobilisasi anak, membawa dan menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut parpol, termasuk mengeskplotiasai kesengsaraan anak-anak dalam bentuk iklan untuk keperluan parpol tertentu. 

3. Orangtua dan guru juga harus menjadi teladan, bukan mewariskan gaya berpolitk yang keliru kepada anak-anaknya, terutama untuk pilihan politik yang berbeda.

4. Pelibatan anak dalam kampanye politik bukan saja soal melanggar UU perlindungan anak semata, tapi juga dapat meningkatkan potensi anak-anak jadi korban kekerasan fisik ataupun psikis.

5. Politisasi anak juga dapat menyebabkan tercabutnya beberapa hak anak seperti hak untuk bermain, bersekolah dan mengisi waktu luang yang dimilikinya

6. Pendidikan politik yang baik adalah menyiapkan anak-anak agar kelak dapat berpartisipasi dengan matang diranah-ranah politik dan menjadikan demokrasi di indonesia menjadi lebih baik dan berkualitas. Proses demokrasi ini bisa memberikan contoh-contoh yang baik tentang cara berdemokrasi, termasuk kampanye yang ramah anak.

7. KPPAA mengharapkan agar penyelenggara pemilu dari pusat hingga daerah dapat bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada peserta pemilu yang melibatkan anak dalam aktivitas kampanye. (*)

Foto: Google Image