Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Bupati Minta PNS di Abdya Bertanggungjawab Pada Tupoksi nya

01 September 2018

Pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) lakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, acara tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan Amrizal, S.Sos atas nama Bupati Abdya di Aula BKPSDM Abdya Jalan Bukit Hijau komplek perkantoran, Sabtu (1/9/2018).

Pelaksanaan sosialisasi yang berkaitan dengan disiplin pegawai tersebut dalam hal peningkatan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkup pemerintah Abdya, dimana abdi negara dituntut dapat bekerja secara profesional dan proporsional demi memberikan pelayanan kepada mahasiswa.

"Diera keterbukaan informasi saat ini, masyarakat semakin kritis dan menuntut sebuah perubahan dalam sistem kerja Aparatur Pemerintahan untuk terus memperbaiki sistem pelayanan publik dengan variabel kecepatan, akurasi, transparansi, murah, birokratis dan akuntabel," ujar Asisten Pemerintahan, Amrizal.

Dalam rangka meningkatkan produktivitas PNS sebagai Aparatur Pemerintah dan Abdi Negara serta Abdi Masyarakat, ungkap Amrizal, Bupati Abdya melalui Asisten menyampaikan terimakasih kepada BKPSDM Abdya karena menggelar kegiatan sosialisasi tersebut.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada BKPSDM Abdya yang sudah melaksanakan sosialisasi peraturan pemerintah ini, guna memberikan tambahan pengetahuan serta pemahaman kepada ASN di Abdya," ucapnya.

Ia menegaskan, disiplin pegawai negeri merupakan kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan kedinasan.

"Sanksi disiplin diberikan bila seorang pegawai terbukti tidak melaksanakan kewajibannya, ataupun melanggar larangan," tegas Amrizal.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri sangat diperlukan, karena harus diakui bahwa masih ada diantara ASN yang belum pernah membaca PP 53 ini, apalagi memahami dan mengimplementasikannya.

"Padahal kita ketahui bersama bahwa kunci suksesnya sebuah pekerjaan, harus diawali dari kedisiplinan. Kalau kedisiplinannya melemah, maka sudah barang tentu pekerjaannya pasti tidak bagus," ungkapnya.


Aparatur Sipil Negara atau PNS memiliki peran sentral dalam menjalankan roda pemerintahan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bertujuan untuk melahirkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar etika dalam profesinya, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek KKN dalam menjalankan tugas umum pemerintahan dan dalam pelayanan publik.

"Dengan adanya sosialisasi ini kita berharap bisa menjadi suatu momen yang dapat mewujudkan pengelolaan manajemen kepegawaian yang lebih baik," katanya.

Untuk mencapai hal itu semua, pemkab Abdya akan selalu memantau kegiatan ASN dibawah nya, sehingga bila ditemukan pelanggaran atau tak memiliki tanggungjawab, maka pemerintah akan memberikan teguran, baik secara lisan maupun tulisan.

"Jika tidak bisa dibina dengan cara baik-baik, maka akan dilakukan sanksi-sanksi yang lebih berat," sebut Amrizal.

Acara pembukaan sosialisasi tersebut turut dihadiri Forkopimkab Abdya, Asisten Administrasi Umum, Drs Yafrizal, Kepala BKPSDM Abdya Drh Cut Hasnah Nur, Narasumber sosialisasi, dan peserta.

Muhammad Taufik