Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

KIP Abdya Pastikan Caleg yang Terlibat di Pemerintahan, Dicoret!

01 August 2018
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi, S.Pd mengatakan batas akhir perbaikan persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu tahun 2019 pada pukul 00:00 WIB, Selasa malam 31 Juli 2018.

Hal tersebut dikatakan Sanusi sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, di ruang kerjanya, Rabu (1/8/2018).

"Semua menyangkut dengan perbaikan data persyaratan Bacaleg sudah kita surati, dan tadi malam pukul 00:00 WIB terakhir diterima yang menyerahkan hasil perbaikan dan perlengkapan yang belum dipenuhi," ujar Ketua KIP Abdya, Sanusi yang baru beberapa hari dilantik itu.

Selanjutnya, Sanusi juga mengakui telah menyurati pengurus parpol, bahwa bagi Bacaleg yang masih terlibat di pemerintahan, baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran negara, agar melengkapi persyaratan yang diminta. Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor  8 Tahun 2012 Tentang DPR, DPD dan DPRD Bab VII bagian kesatu pasal 51 huruf (k).

"Kami kan tidak tahu yang mana Keuchik (kepala desa) atau bukan, tapi kami perlu koordinasi dengan Panwas, supaya tidak salah saat menentukan DCT (Daftar Caleg Tetap)," ujarnya.

Namun demikian, lanjutnya, jika setelah dikoordinasikan dengan Panwaslu Abdya masih terdapat Bacaleg yang tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya, maka saat Daftar Calon Sementara (DCS) nama yang bersangkutan akan dicoret dari peserta pemilu.

"Jika belum secara aturan akan kami coret dari DCS, dan itu tadi malam terakhir waktunya," tegas Ketua KIP Abdya, Sanusi.

Dengan tegas ia mengatakan, komisioner KIP Abdya yang baru saja terpilih itu berkomitmen akan menjalankan lembaga independen tersebut dengan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, namun, hal tersebut tentu tak terlepas dari tahapan-tahapan yang telah ada.

"Nanti ada DCS, ketika tidak memenuhi syarat kita coret saja, kita jalankan ketentuan saja," katanya.

Muhammad Taufik