Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi menegaskan setiap yang maju sebagai calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya tahun 2019, diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan struktural maupun fungsional, hal tersebut disampaikan nya di Blangpidie, Kamis (16/8/2018).
Hal ini diluruskan Ketua KIP Abdya mengingat isyu di masyarakat bahwa KIP Abdya sudah tak menjalankan sesuai ketentuan terkait penetapan bakal caleg (bacaleg), namun dalam hal ini Sanusi tak menampik isyu tersebut.
"Kami tak mau menanggapi isyu itu, tapi kami hanya menyampaikan kepada masyarakat bahwa sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018, setiap yang maju sebagai caleg, wajib mengundurkan diri saat pencalonan," ungkap Sanusi, Ketua KIP Abdya didampingi sejumlah komisioner lainnya.
Pasal 8 ayat 1 huruf (b) tentang surat pernyataan menggunakan formulir Model BB.1 pada poin 6, dimana disebut yang mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik
kembali bagi calon yang terlibat di penggunaan uang negara.
KIP Abdya juga berharap segenap elemen masyarakat dan stakeholder, serta partai politik diharapkan ikut berpartisipasi dalam hal memberi tanggapan masyarakat yang menyangkut dengan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg yang masih terindikasi terdaftar dan atau aktif sebagaimana diperintahkan PKPU nomor 20 tahun 2018.
"Kami tentu berharap respon dari semua pihak terkait DCS ini, kalau kami mana tahu siapa saja yang terlibat di pemerintahan, sebab di KTP (identitas) nya tidak disebutkan pekerjaan nya," pungkasnya.
Kepada masyarakat diharapkan bersedia melaporkan jika hal tersebut terindikasi dan KIP Abdya memastikan identitas nama pelapor akan dirahasiakan.
"Jika ada masyarakat yang melaporkan, identitas nya tetap kita rahasiakan, dan kita akan kroscek kebenaran nya," tegas Sanusi.
Muhammad Taufik