Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (20/8/2018)
Silaturahmi serta juga koordinasi antara P2TP2A Abdya bersama kepala Kejari Abdya tersebut dalam hal proses peningkatan pendampingan sejumlah kasus predator anak yang saat ini sedang dalam proses hukum di Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh Selatan.
"Yang pertama kita ingin mengucapkan terimakasih atas kinerja jaksa penuntut umum Kejari Abdya karena telah menuntut pelaku sodomi yang divonis 14 tahun penjara oleh hakim pengadilan," ungkap Wakil ketua P2TP2A Abdya, Yenni, S.Pd kepada Kejari dihadapan sejumlah media.
Atas putusan hakim Mahkamah Syariah itu, Kejari Abdya Abdur Kadir, SH, MH mengaku hingga kini masih belum menyatakan menerima keputusan tersebut, namun, akuinya, putusan 14 tahun dari tuntutan JPU 16 tahun dianggap sudah sesuai.
"Dari pihak jaksa hingga saat ini masih mikir-mikir atas keputusan 14 tahun dari tuntutan 16 tahun penjara, tapi tuntutan kita sudah terakomodir," sebut Abdur Kadir.
Tuntutan JPU bahwa terdakwa dihukum dengan hukuman penjara, merupakan agar pelaku pelecehan seksual dan predator anak di Abdya lebih jera, jika tuntutan jaksa agar terdakwa di hukum cambuk, tapi kelakuan biadap kemungkinan besar akan terulang kembali dan akan bertambah banyak.
"Cara kita mendidik, dengan menuntut hukuman yang berat, selama dia di penjara dia bisa taubat," katanya.
Menyangkut dengan kasus-kasus berikut nya, Kejari Abdya selaku penegak hukum mengaku akan bekerja lebih maksimal, sehingga hasilnya pun akan lebih memuaskan publik.
"Kami tidak berjanji, tapi kami berusaha untuk lebih baik," ujarnya.
Dalam pencegahan, keterlibatan dan kepedulian semua pihak sangatlah dibutuhkan, apalagi orang tua atau keluarga, dalam hal ini sangat berperan untuk menjaga anak-anak dan keluarganya.
"Semua kita ada kewajiban, kalau saya bidang penegakan hukum," tegas Kejari.
Adapun putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan memvonis terdakwa Merah Ahmad (40) warga desa Lamkuta kecamatan Blangpidie kabupaten Abdya dengan hukuman penjara 14 tahun, atau berkurang dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya dalam hal ini Muhammad Iqbal, SH.
Kunjungan dan silaturahmi ke kantor Kejari Abdya, hadir juga Kadis DPMP4 Abdya Drs Yusan Sulaidi, Kabid PP Hasanah, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iqbal, SH, Wakil Ketua P2TP2A Yenny, S.Pd, anggota P2TP2A Taufik, Syamsurizal dan Mustafa.
Reporter: Muhammad Taufik
Reporter: Muhammad Taufik