Pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak kepada para kepala desa (Keuchik) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang maju sebagai caleg dalam kabupaten setempat agar segera mengundurkan diri dari jabatannya, hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Thamrin diruang kerjanya, Senin (23/7/2018).
"Keuchik yang maju caleg diminta segera ajukan pengunduran diri," kata Sekda Abdya, Drs. Thamrin.
Akuinya, Keuchik yang maju sebagai calon legislatif pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019 nanti hanya baru satu keuchik, dan itupun disampaikan nya akan segera diproses surat pengunduran diri dan penunjukan pelaksana tugas sebagai pengganti.
"Hanya baru satu Keuchik yang ajukan surat pengunduran diri, yaitu keuchik Keudai Siblah kecamatan Blangpidie," ujarnya.
Tak hanya bagi kepala desa, secara ketentuan umum Sekda Abdya juga mengungkapkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti kompetisi politik pada pileg mendatang diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.
"Secara ketentuan umum memang tidak boleh bagi ASN menjadi caleg," ucapnya.
Lebih lanjut Drs. Thamrin mengatakan akan menyurati seluruh kepala SKPK dibawah nya agar meneruskan kepada bawahan nya, baik itu pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak non PNS.
"Kita juga akan menyurati para kepala SKPK," ucap Thamrin.
Sementara itu, sesuai Undang-Undang RI
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa pada Pasal 51 huruf (k) berbunyi agar mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Muhammad Taufik