Menyikapi dinamika tentang sorotan gaji tenaga kontrak non pegawai negeri sipil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkup pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Almagap Abdya, Said Fahmi menilai pengamat kurang membaca aturan terhadap Undang-Undang RI tentang pengangkatan tenaga kontrak non PNS di negeri ini, hal tersebut disampaikannya melalui rilis yang diterima media ini, Minggu (15/7/2018).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jelas disebutkan pada Pasal 135A ayat 2 yang bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
“Dari bunyi pasal tersebut jelas bahwa pada dasarnya tidak ada lagi penerimaan tenaga
honor dan kontrak, namun kita melihat Bupati Aceh Barat Daya mau menerima konsekuensi dengan tetap membuka peluang kerja bagi masyarakat Abdya dengan jalur tenaga kontrak”, ujarnya.
Menyangkut dengan sistem penggajian para tenaga kontrak yang dianggap masih dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP), hal tersebut harus dapat dimaklumi, karena melihat penerimaan pegawai kontrak tersebut hanya sebuah kebijakan pimpinan sesuai dengan kebutuhan intsansi terkait, sehingga pembayaran gaji pun harus disesuaikan dengan kemampuan daerah, mengingat itu sebuah kebijakan, tidak mungkin pemerintah harus memaksakan kehendak dengan membayar gaji tinggi tapi kebutuhan wajib lainnya dikesampingkan.
“Perekrutan tenaga kontrak tersebut sesuai kebutuhan dan permintaan intasi terkait,
pemerintah Abdya melakukan itu atas dasar kebijakan, sehingga honor yang dibayarkan pun sesuai kemampuan daerah, dan keberatan oknum satpol PP pun wajar, tapi mereka juga harus mengetahui ini kebijakan atasannya, harusnya mereka berterima kasih dan bersyukur atas langkah yang dilakukan pemerintah Abdya saat ini”, ungkap Said Fahmi, Koordinator LSM Almagap Abdya.
Lanjut Said, jika ada pengamat yang mengatakan gaji tenaga kontrak non PNS Satpol-PP tidak manusiawi, ia menilai suatu yang keliru dari statmen itu dan hanya untuk memperkeruh suasana, dimana para tenaga kontrak ini baik Satpol-PP dan tenaga lainnya tak mempermasalahkan dengan hal tersebut.
”Mereka (tenaga kontrak) tidak merasa keberatan dengan keputusan Bupati tersebut, karena mungkin mereka tahu bahwa yang dilakukan pimpinannya itu sebuah kebijakan, kenapa kita harus mempermasalahkannya, dan juga kita harus mengkaji aturan-aturan yang ada tentang ASN sehingga kita paham dan tidak asal bunyi”, tegasnya.
Mengingat Abdya ini minim lapangan kerja, sambung nya, pemkab Abdya membuka peluang kepada putra putri Abdya untuk mengabdikan dirinya kepada daerah, dan dengan memberikan insentif yang lebih layak dari tahun sebelumnya padahal, secara ketentuan hal tersebut tidak dibenarkan, dan jika dengan kritikan tanpa solusi yang sllu kita dengungkan, kan tidak tertutup kemungkinan Pemerintah akan menghentikan kebijakan dengan
penghentian tenaga kontrak, jika itu dilakukan pemerintah, apakah rekan-rekan di LSM KRB mau bertanggung jawab dan apakah itu tindakan manusiawi??
“Jika pemerintah daerah tak membuka tes tenaga kontrak dan menjalankan sesuai Undang-Undang, bagaimana nasib adek-adek kita, harusnya sebagai lembaga memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, ‘bek lah oh ka dijok hate
lake jantong’ (janganlah saat diberi hati minta jantung)” , ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya salah satu media online di kabupaten tersebut,
bahwa gaji tenaga kontrak non PNS tak manusiawi versi LSM KRB, dimana menurutnya pemerintah Abdya tak mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni sesuai Peraturan Gubernur Nomor 67 tahun 2017 yang kemudian kembali ditetapkan pada 7 November 2018 sebesar Rp. 2,7 juta. Angka sebesar itu tentu bukan yang sedikit bagi pemerintah Abdya, sebab keterbatasan anggaran setelah memenuhi kebutuhan wajib sehingga pemkab harus menyesuaikan kebutuhan lainnya dengan pertimbangan kuota yang diterima dan gaji yang diberikan.
Muhammad Taufik