Tim Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) kembali mendatangi area PT Cemerlang Abadi (PT CA), Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dalam rangka mengukur total keseluruhan lahan yang dikelola dengan baik maupun yang ditelantarkan.
Pengukuran dengan cara pemotretan lewat udara dan menggunakan alat yang canggih di titik yang sudah ditentukan sebelumnya itu dimulai sejak Senin 14 Mei 2018 dan ditargetkan hingga Rabu 16 Mei 2018 selesai.
Tim yang datang kali ini adalah Direktorat Jenderal Infrastruktur dan Keagrariaan Kementrian ATR BPN-RI.
Pemotretan itu dilakukan menindaklanjuti pertemuan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, tim Pansus DPRK Abdya dan masyarakat dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil beberapa waktu lalu, bahwa hasil pertemuan itu menyepakati izin HGU dapat diperpanjangkan jika lahannya selama ini dikelola dan dimanfaatkan dengan benar.
Namun, jika lahan tak dimanfaatkan sesuai ketentuan, maka Menteri ATR/BPN akan menjadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sehingga pengukuran ini dilakukan bertujuan guna menjadi dasar BPN mengeluarkan izin perpanjangan HGU PT. CA tersebut, hal ini disampaikan Tim Pemerintah Abdya, Muslim Hasan saat dikonfirmasi, Selasa (15/5/2018).
"Yang pertama untuk mengetahui berapa luas lahan yang betul-betul dikelola oleh PT. CA dan berapa yang ditelantarkan, karena komitmen terakhir pak Bupati dengan pak Sofyan Djalil (Menteri ATR/BPN), bahwa yang akan diperpanjang itu hanya yang betul-betul dikelola," ungkap Muslim Hasan.
Terlepas dari lahan masyarakat yang 2.668 hektar harus dikembalikan oleh perusahaan, Muslim Hasan juga mengatakan dari hasil pengukuran ini akan dipresentasikan oleh tim BPN di hadapan Menteri ATR/BPN, Sofiyan Djalil dan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.
"Hasilnya akan dibawa ke Jakarta dan dipresentasikan dihadapan Menteri dan Bupati Abdya, dan tanah yang ditelantarkan akan dijadikan TORA, dalam hal ini pemerintah pusat akan menyerahkan nya kepada pemerintah daerah," katanya.
Hal yang sama diakui oleh Tim Direktorat Jenderal Infrastruktur dan Keagrarian Kementrian ATR/BPN, Doni kepada wartawan mengatakan kunjungan dan pemotretan itu dilakukan sebagai bahan kementerian sebelum memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT CA.
"Pemotretan ini, kita gunakan drone untuk membuat peta foto, dengan itu kelihatan mana yang benar-benar dipelihara ataupun ditanam oleh PT Cemerlang Abadi, dan yang tidak (ditanam)," ujar Doni kepada wartawan.
Sementara, hasil penelusuran wartawan media ini saat mendampingi tim pengukur dari BPN, hamparan lahan terlihat sedang dilakukan penanaman diatas lahan bekas pohon sawit yang tak terurus, padahal izin HGU PT. CA sudah berakhir 27 Desember 2017 lalu, sekeliling nya tampak hutan berkayu besar yang bertebing, dan tak terkecuali kebun pohon sawit yang sudah tak lagi berproduksi sudah dipenuhi kayu-kayu besar.
Perusahaan PT. CA dianggap tak menggubris permintaan penghentian sementara aktivitas oleh pemerintah Abdya beberapa waktu lalu, sejumlah alat berat excavator terus melakukan pembukaan lahan hutan dan melakukan penanaman sawit, selain tak patuh terhadap itu, manajemen PT CA juga dianggap hengkang dari undang-undang yang berlaku, sebab, izin HGU PT. CA telah selesai, namun, lokasi lahan terus dilakukan penggarapan tanpa memperdulikan aturan-aturan negara.
Muhammad Taufik