William selaku kuasa hukum korban Zaini Ismail menerangkan bahwa sekira tahun 2014 Edi menjanjikan korban kliennya sebagai PLT Gubernur Riau untuk mempertahankan posisi korban sebagai Sekda Provinsi Riau.
William menambahkan bahwa terlapor meminta korban menyerahkan sejumlah uang dengan alasan pengurusan masalah administrasi.
Laporan terhadap Edi bernomor LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum