Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Pengemudi Ojol Layak Diasuransikan Jiwa Raganya

23 May 2018

Anggota DPR Muhammad Iqbal mengingatkan perusahaan transportasi online mengikutsertakan drivernya dalam program asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Resiko driver online saat menjalankan tugas sangat beresiko. Kondisi di jalan raya saat mereka bertugas penuh pengorbanan. Oleh karena itu sudah sepatutnya perusahaan transportasi online melindungi mitranya," katanya di Jakarta, Rabu (23/5).

Iqbal mengatakan, pengemudi transportasi online sama dengan pekerja lain yang berhak dilindungi pengusaha dari aspek jaminan sosial. Dengan ikut kepesertaan BPJS driver dan keluarganya akan merasa lebih nyaman saat bertugas.

"Jika driver bekerja nyaman dan dilindungan asuransi tentunya juga akan membuat pelayanan kepada pelanggan menjadi optimal. Yang untung perusahaan juga kalau karyawan dan konsumen puas," ujarnya.

Iqbal mengingatkan, perusahaan transportasi online di Indonesia untuk menjalankan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU BPJS.

"Perusahaan juga jangan seenaknya mesuspend pengemudi online, tanpa adanya alasan pelanggaran yang kuat. Kasihan mitra kalau perusahaan dengan mudahnya mensuspend," katanya.

Politisi muda PPP menyampaikan, fenomena transportasi online akan terus berkembang. Apalagi di kota besar yang penduduknya malas menggunakan kendaraan pribadi karena alasan kemacetan.

"Tapi perlu juga introspeksi agar pengemudi transportasi online mematuhi aturan berlalu lintas secara baik. Jangan ugal-ugalan saat berkendara, hargai pengguna jalan lain. Utamakan keselamatan," cetusnya.

Sebelumnya, Persatuan pengemudi aplikasi online roda dua dan empat yang tergabung dalam Serikat Pengemudi Kesejahteraan (SIKAP) Nasional menyomasi PT Grab Indonesia, PT Karya Anak Bangsa, dan PT Transportasi Pengangkutan Indonesia.

Kuasa hukum SIKAP, Nasrul Dongoran, mengatakan, pihaknya meminta perusahaan aplikasi memberikan jaminan perlindungan jiwa kepada para pengendara.