Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Soal Izin HGU PT CA, DPR: Ada Undang-undang yang Dilanggar

16 April 2018
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan kepala BPN dan menteri Agraria dalam hal membahas masalah sengketa lahan HGU PT. Cemerlang Abadi (CA) kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (16/4).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mahfiroh, saat konferensi pers di Jakarta hari ini, bahwa, persoalan yang sedang terjadi di Abdya agar sesegera mungkin ditangani.

"Ini kita laksanakan agar kita membahas masalah ini dengan tuntas, karena, ini dalam kombinasi yang tinggi, jika tidak cepat selesai ini bisa terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ungkap Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto.

Lebih lanjut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Mahfiroh, bahwa persoalan seperti yang terjadi di kabupaten Abdya dianggap sangat serius, apalagi setelah ia mendengarkan pernyataan dari pemerintah kabupaten dan juga dari perwakilan masyarakat yang hadir saat itu.

"Kita sangat welcome menerima masukan dari masyarakat, karena terkait masalah HGU ini, karena tadi kita dengarkan dari masyarakat, Bupati dan juga DPR, ternyata ada pasal undang-undang yang di langgar," ungkap Wakil Ketua Komisi II, Nihayatul Mahfiroh.

Keseriusan DPR RI menangani persoalan ini tak hanya mendengar pernyataan dari Bupati dan masyarakat, namun, akan mengkaji terhadap perusahaan itu yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran atas undang-undang yang berlaku.

"Kita akan melihat lagi data-data yang sudah kita terima, kita akan melihat pelanggaran-pelanggaran apa yang sudah ditabrak, dengan itu semua kita bisa menjadikan untuk melakukan proses selanjutnya," tegas Nihayatul Mahfiroh.

DPR RI juga akan melakukan pemanggilan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Menteri Agraria, hal ini guna mengetahui secara lengkap terhadap masalah yang sedang terjadi di Abdya, dan juga agar mempermudah mengambil langkah yang tepat.

"Kita akan memanggil kepala BPN dan Menteri Agraria untuk bisa melihat lebih detail lagi bagaimana duduk masalahnya, sehingga kita bisa mengambil langkah yang lebih tepat," sebutnya.

Diakui Nihayatul Mahfiroh, bahwa tanah negara harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Karena, tanah negara harus bisa mensejahterakan masyarakat, harus bisa menjadi tanah-tanah itu harus berproduksi dengan baik yang bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, itu yang menjadi semangat kita melayani masyarakat," kata Nihayatul.

Ketua Komisi II DPR RI juga menegaskan, di  undang-undang pertanahan sudah diatur, dimana, konsekuensi kepada perusahaan yang telah menelantarkan tanah tanpa memanfaatkan dengan baik pun sudah di atur, apalagi dalam rentan waktu yang begitu lama.

"Nah, di undang-undang itu, sudah ditelantarkan selama 30 tahun, kita akan melihat lagi, apalagi sudah adanya surat dari Gubernur dan Bupati untuk tidak diperpanjang lagi, dan saya pikir ini sudah klimaks, bahwa pemangku daerah memang sudah tidak ingin PT ini, agar tidak di melanjutkan kontrak nya dan supaya dicabut kembali HGU nya," tuturnya.

Sedangkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dalam kesempatan itu mengatakan, lahan yang selama ini dikuasai PT. CA tersebut akan menjadikan sawah baru masyarakat, apalagi, sebagaimana Nawa Cita Presiden RI Joko Widodo, tentang peningkatan kesejahteraan masyarakat ini melalui pertanian.

"Lahan itu mau kita jadikan sawah masyarakat, dan ini juga Nawa Cita pak Presiden Jokowi," ucap Bupati Akmal.

Disinggung nya juga, sebelum dijadikan HGU PT. CA, lahan tersebut merupakan sawah masyarakat dan juga memiliki irigasi teknis, namun, setelah perusahaan tersebut mengantongi HGU, semua sawah masyarakat dirampas hingga pertumpahan darah pun terjadi tragedi.

"Disitu ada irigasi besar yang dibangun pemerintah sekitar pada tahun 1979-1980, dan patok irigasi itu dalam kebun itu, sekitar tahun 80-an pemerintah mengeluarkan izin HGU PT tersebut, dan area sawah itu jadi HGU, sekarang kami berharap, kembalikan lah sawah masyarakat itu, itu saja," pinta Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.

Muhammad Taufik