Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Sebut PT. CA 'Gak Bener', Menteri Agraria: Masukkan ke TORA!

17 April 2018
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, bersama pimpinan dan anggota DPRK Abdya beserta sejumlah perwakilan masyarakat kecamatan Babahrot, hari ini menemui Menteri Agraria, Sofian Djalil, di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Pertemuan tersebut merupakan penyampaian persoalan sengketa lahan yang dikuasai PT. Cemerlang Abadi (CA) sejak 30 tahun silam yang berlokasi di kecamatan Babahrot, Abdya, dimana, izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut sudah berakhir dan diminta agar tidak dilakukan perpanjangan.

Sebab, diketahui selama dikuasai PT. CA, perusahaan tidak pernah menjalankan kewajibannya, baik itu kepada masyarakat setempat maupun pemerintah daerah, sehingga, perusahaan dianggap hanya memanfaatkan lahan untuk perusahaan saja, sedangkan hak-hak masyarakat tidak diperhatikan.

Tak hanya hal itu dilaporkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, namun, beberapa masalah lain juga disampaikan dihadapan Menteri Agraria RI, seperti, lahan yang selama ini masuk HGU PT. CA tersebut ialah sawah milik masyarakat yang sedang dikerjakan pada saat sebelum dirampas oleh perusahaan, hingga terjadi tragedi yang sangat memilukan.

Dan juga, selama lahan tersebut dalam penguasaan PT. CA, terdapat sangat luas lahan yang ikut ditelantarkan, sedangkan izin HGU dimiliki perusahaan hanya untuk dimanfaatkan untuk kepentingan lain perusahaan. Hal tersebut dianggap PT. CA telah melanggar undang-undang atau aturan yang berlaku terhadap pertanahan.

Laporan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, ditanggapi serius oleh Menteri Agraria, Sofian Djalil, dimana, Sofian mengganggap perusahaan PT. CA sudah tidak menjalankan sesuai aturan yang berlaku. Malah, Menteri Sofian Djalil juga sepakat bahwa tanah tersebut diberikan kepada masyarakat dan izin HGU PT. CA tidak diperpanjangkan.

"PT. CA gak bener, saya sepakat," ungkap Menteri Sofian Djalil, dihadapan Bupati Abdya dan pimpinan DPRK Abdya juga perwakilan masyarakat, dalam video yang beredar di sosmed tersebut berdurasi 13 detik.

Tak hanya itu disampaikan Menteri Sofian, jika hal tersebut diketahui olehnya sejak awal, maka ia akan segera mengambil tindakan terhadap perusahaan itu, sehingga, tanah atau lahan yang ditelantarkan tersebut dapat dimasukkan kedalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Kalau saya tau dari awal saya, akan saya masukan dalam Peta Tanah Terlantar dan selanjutnya dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria," ujar nya. (MT)