Korbid Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai Golkar, Ahmad Dili Kurnia mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Setya Novanto tidak perlu diperdebatkan.
"Dalam mengambil putusannya pasti hakim telah mempertimbangkan banyak variabel, termasuk tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, bukti-bukti, serta keterangan saksi-saksi yang ada. Jadi seluruh proses yang telah dijalani hingga apapun putusannya harus kita hormati," katanya.
Termasuk apabila Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding, karena merasa putusannya tidak sesuai tuntutan, itupun harus juga kita hormati.
Menurutnya, hal paling penting adalah kasus ini adalah kasus besar dan melibatkan banyak sekali nama-nama, seperti yang berkali-kali kita dengar dari para saksi, terdakwa, dan terpidana SN serta sebelum-sebelumnya.
"Oleh karena itu putusan terhadap SN ini bukanlah final atau akhir dari pengungkapan kasus megaskandal korupsi e-KTP. Dengan dukungan dari masyarakat yang luas, termasuk komitmen Partai Golkar untuk ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Dili munggu sejauh mana komitmen, keberanian, dan kerja profesioanal KPK untuk dapat mengungkap nama-nama lain yang disebut-sebut terlibat.