Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim bersama pejabat terkait dan juga rombongan mendampingi tim dari Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga BPN Kantor Wilayah Aceh, dalam rangka lakukan verifikasi lahan HGU PT. Cemerlang Abadi, di kecamatan Babahrot kabupaten setempat, Rabu (14/3/2018).
Tak hanya tim dari Kementerian Agraria dan BPN, Timor, mewakili Kepala Kantor BPN Wilayah Aceh, Mutia, Kepala Kantor BPN Abdya, Arfat, juga Direktur PT. Cemerlang Abadi (PT. CA), Tanu Wijaya, Manager PT. CA, Sutrisno.
Bupati Abdya Akmal Ibrahim tampak berang terhadap PT. CA yang memanfaatkan izin HGU hanya untuk menguasai lahan saja, sedangkan pemanfaatannya selama ini hanya sebagian, dan malah sebagian besar lahan tersebut ditelantarkan.
"Berapa kalian bayar ke pusat? (Kementerian Agraria dan BPN)," tantang Bupati Abdya Akmal Ibrahim dengan keras.
Dari sejumlah titik lokasi yang ditinjau, tim verifikasi dan pemotretan udara malah terkejut ketika mengetahui lahan terdapat hutan belantara, dan hanya sebagian lahan yang berproduksi yakni sekitar 2.000 Ha yang menjadi pemanfaatan oleh perusahaan tersebut dari luas lahan 7.516 Ha, selebihnya sudah ditelantarkan hingga kembali menjadi hutan dan malah terdapat hutan yang belum disentuh sama sekali.
"Ini waktu kalian paparkan di hadapan pihak Kementerian sangat baik, malah ini CSR nya pun tidak ada, mana, mana?," Cetus Akmal kepada Direktur PT. Cemerlang Abadi (PT. CA), Tanu Wijaya, Manager PT. CA, Sutrisno saat itu, dan kedua nya hanya terdiam dan mengatakan saat ini dalam proses pembahasan di tingkat perusahaan.
Pantauan IstanaPos.com dilokasi, bahwa terdapat lahan yang baru digarap seluas lebih kurang 300 Ha dan baru saja dilakukan penanaman sawit di daerah Krueng Hitam (Sungai Hitam), hal ini dilakukan dalam masa izin HGU nya sudah habis masanya, dan hal tersebut pun dianggap sudah menentang dengan ketentuan yang berlaku.
"Ini pun terdapat temuan, bahwa izin HGU dan izin lainnya tidak ada, kok lahannya terus digarap dan dilakukan penanaman, sedangkan ketentuannya setelah memiliki HGU perusahaan mengurus izin lingkungan atau AMDAL, selanjutnya izin Usaha Budidaya, izin land clearing dan termasuk rekomendasi pembelian benih dari dinas pertanian setempat," sebutnya melalui ketua Tim Verifikasi Abdya, Muslim Hasan.
Dari hasil visual tersebut, Kementerian Agraria dan BPN tidak sepantasnya mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi PT. Cemerlang Abadi, sebab, selain terdapat melawan aturan dan ketentuan oleh pihak perusahaan, juga Negara dan daerah sangat dirugikan, apalagi, keberadaan perusahaan PT. CA ini sudah mencapai 30 tahun lebih, namun, konflik dengan masyarakat setempat terus terjadi sejak perusahaan itu berdiri di sana.
Dukungan penolakan pemberian izin HGU kepada PT. CA ini juga dari masyarakat kecamatan setempat. Ratusan warga kecamatan Babahrot melakukan aksi dengan berorasi di desa Cot Seumantok pada saat verifikasi berlangsung. Para pendemo ini menolak pemberian izin tersebut kepada PT. CA.
"Kami, masyarakat Babahrot, menolak pemberian izin HGU kepada PT. Cemerlang Abadi, karena, sudah 30 tahun keberadaan perusahaan itu disini, yang ada hanya konflik dengan masyarakat, dan akibat perusahaan itu, masyarakat pernah terjadi tumpahan darah," teriak salah seorang orator aksi dihadapan tim verifikasi dari Kementerian.
Kemudian, peserta aksi juga menyodorkan satu surat pernyataan kepada tim verifikasi kementerian, Timor, yang berisi sepakat izin HGU itu tak dikeluarkan, namun, tim verifikasi menolak untuk menandatangani karena bukan kapasitas nya hal itu.
Akibat tidak bersedia ditandatangani surat pernyataan itu, ratusan massa ini sempat tersulut emosi, tapi mampu segera diredamkan puluhan personel polisi Polres Abdya yang berada di lokasi, dan diberikan pemahaman oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim kepada massa terkait tugas tim verifikasi kementerian tersebut.
Tak hanya didampingi Bupati Abdya, Tim Verifikasi juga didampingi perwakilan Kepala Kantor BPN Wilayah Aceh, Mutia, Kepala Kantor BPN Abdya, Arfat, perwakilan Kapolres Abdya, Kapolsek Babahrot, Rizal, Danramil Babahrot, Camat Babahrot, Al Haris, Camat Kuala Batee, Yusan Sulaidi dan pihak terkait lainnya.
Muhammad Taufik