![logoblog](https://3.bp.blogspot.com/-h2g5wrjCTDw/Wz3E6ocavYI/AAAAAAAABH8/nOqtyDL2VnEF_HmhZyjlu59zWRS8t7ZNwCLcBGAs/s1600/blogger.png)
Komisi IX Desak Pemerintah Kirim Nota Protes Ke Saudi
■ Oleh: Muhammad - 20 March 2018Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal mendesak pemerintah mengirim nota protes kepada pemerintah Arab Saudi. Sebagai bentuk protes atas eksekusi mati TKI Zaini Misrin yang dilakukan tanpa pemberitahuan.
"Sangat disayangkan Arab Saudi yang selama ini berhubungan baik dengan Indonesia, tidak membuat pemberitahuan kepada pemerintah sebelum eksekusi mati," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/3).
Iqbal bilang, seharusnya sebelum eksekusi mati pemerintah Indonesia diberikan akses informasi luas supaya bisa melakukan advokasi terhadap Zaini. Terutama Kemenlu atau Kemenaker.
"Kasus serupa jangan sampai lagi kita kecolongan. Jika kecolongan lagi berarti selama ini kerja Menaker dan BNP2TKI apa dalam melindungan TKI?" tanyanya.
Iqbal berharap, ke depan pemerintah bisa lebih tegas terhadap pemerintah Arab Saudi. Namun, tetap menjaga silurahmi yang sudah terjalin baik selama ini.
"Walau bagaimanapun kita dan Arab Saudi punya hubungan baik. Jangan karena satu kasus hubungan yang sudah terjalin baik menjadi rusak, yah pemerintah dbijaksanalah," sarannya.
Namun, Politisi PPP ini menyarankan, publik tidak terlalu berlarut-larut mengompor-ngompori kasus eksekusi Zaini dengan usul-usul yang justru merugikan bangsa Indonesia secara luas.
"Kalau ada yang usul tarik dubes Indonesia atau usir dubes Arab Saudi tidak perlu. Walau bagaimanapun kita punya kaitan erat dengan mereka. Cuma mungkin kita protes cara mereka memperlakukan WNI," ujarnya.
Iqbal berharap, ke depan tidak ada lagi TKI Indonesia yang dihukum mati di luar negeri. "Tugas melindungi TKI itu sebenarnya ada di BNP2TKI dan Kemenaker, kalau 2 institusi ini tidak efektif melindungi TKI perlu dijewer. Jangan sampai citra Presiden Jokowi rusak karena anak buah tidak bekerja dengan baik," ujarnya.
Misrin sebelumnya didakwa membunuh majikannya di Kota Mekkah pada tahun 2004. Presiden Jokowi sempat meminta Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menimpa Zaini tersebut.