![logoblog](https://3.bp.blogspot.com/-h2g5wrjCTDw/Wz3E6ocavYI/AAAAAAAABH8/nOqtyDL2VnEF_HmhZyjlu59zWRS8t7ZNwCLcBGAs/s1600/blogger.png)
DPR Ingin Buat KUHP Yang Jaga Kehormatan Presiden
■ Oleh: Muhammad - 07 February 2018Perubahan substansi terjadi dalam pembahasan pasal tentang penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP. Dalam pasal yang tertuang pada KUHP, delik pidana bersifat umum. Sedangkan dalam RKUHP, pasal penghinaan presiden masuk ke delik aduan.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP, Adies Kadir menyadari, pasal penghinaan presiden pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Namun, kata dia, pasal penghinaan terhadap presiden kembali hidup dan dituangkan dalam RKUHP. Dihidupkannya pasal ini seiring dengan perubahan delik yang mengalami perbedaan.
"Dalam Undang-undang besok, presidennya harus melapor sendiri," kata Adies di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, kemarin.
Lebih lanjut, kata dia, upaya penghidupan kembali pasal penghinaan presiden terkait dengan penghormatan. DPR ingin memberikan penghormatan tinggi kepada Presiden yang memimpin Indonesia.
"Keinginan kita substansinya adalah, kita ingin presiden kita dihormati agar tidak dilecehkan atau dirusak nama baiknya. Itu saja," lanjutnya.
Menurut dia, penghormatan kepada Presiden Indonesia yang memimpin perlu diberikan. Terlebih Indonesia memiliki aturan, dimana seseorang bisa dijerat karena menghina kepala negara lain yang berkunjung ke tanah air.
"Jadi kalau kita melihat tujuan sperti ini, presiden negara lain masuk ke Indonesia, itu sangat kita hormati. Kenapa presiden negara kita sendiri, tidak kita kasih penghormatan," katanya.
Soal ancaman hukuman, Ketua DPP Partai Golkar ini juga meminta ancaman hukuman lima tahun dalam RKUHP dikaji kembali secara matang
Adies meyakini Presiden tidak akan menggunakan haknya semena-mena untuk melaporkan seseorang ke ranah hukum. "Jadi jika Presiden nama baiknya merasa dihina, atau dia punya harga diri dilecehkan. Keinginan kita substansinya adalah, kita ingin presiden kita dihormati agar tidak dilecehkan atau dirusak nama baiknya. Itu saja," jelasnya.
Untuk diketahui, kemunculan pasal penghinaan presiden di RKUHP menuai polemik lantaran sebelumnya melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP.