Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

MK Nggak Bisa Manfaatkan Peluang

22 December 2017

Wakil Ketua Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Judicial review pasal 284, 285 dan 292 KUHP, yang tidak menegaskan masalah Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) sebagai perzinahan.

"Penolakan permohonan ini oleh MK berarti memperpanjang norma-norma warisan Belanda. Padahal norma-norma tersebut tidak sesuai dengan jati diri bangsa dan konstitusi kita," katanya kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Aboe, sebenarnya Judicial Review pasal 285 dan 292 kesempatan yang baik untuk menekan persoalan kesusilaan seperti LGBT, perzinahan dan perkosaan. Dengan putusan tersebut, MK telah menutup pintu upaya memperbaiki aspek delik yang berkaitan dengan moralitas.

"Padahal  seharusnya peluang ini dimanfaatkan dengan baik oleh MK, karena perbaikan melalui legislasi di DPR kerap mengalami jalan buntu. Puluhan tahun dibahas, sampai saat ini belum kelar juga," katanya.

Aboe mengatakan, jika ada pemikiran bahwa MK hanya memiliki negatif legislator, saya kira tidak sepenuhnya benar. Banyak putusan MK yang ternyata membentuk norma baru, misalkan saja pada kasus Marcica Muchtar, saat MK mengesahkan hubungan keperdataan anak dengan ayahnya yang lahir di luar perkawinan sepanjang bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan.

Pada putusan 102 tahun 2009 MK juga membuat norma baru dengan memberikan hak mencoblos hanya dengan KTP dan paspor meskipun tidak terdaftar di DPT. Pada putusan lain MK juga mengatur bagaimana pembagian perolehan kursi pada tahap kedua. "Ini membuktikan bahwa MK dapat membuat norma baru. Hal serupa juga terjadi saat MK memutus proses pemilihan Panwaslu di tahun 2010. MK seharusnya konsisten," sesalnya.

Aboe mengingatkan, putusan Judicial review MK yang berisi disenting opoinion ini sepertinya hendak mengarahkan bola panas ke DPR dan Pemerintah agar diadopsi dalam RUU KUHP. Tentunya pembahasan ini akan sangat tergantung dengan dinamika politik sebagaimana disampaikan oleh hakim Arif dan kawan-kawan dalam disenting opinionnya.

"Oleh karenanya, kami di PKS siap mengawal aspirasi masyarakat ini dalam pembahasan RUU KUHP. Tentunya kami memerlukan masukan dukungan dari masyarakat, agar perbaikan tersebut bisa diserap dengan baik di KUHP," pungkasnya.