Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Kader Golkar Protes KPK Tersangkakan Novanto Lagi

08 November 2017



Politisi muda Partai Golkar Arman Amir yang juga ketum BPP Himpunan Pengusaha Ormas MKGR mempertanyakan langkah KPK yang kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

"Dalam pra peradilan kan sudah terbukti Pak Setnov tidak bersalah. Kenapa sekarang dikeluarkan penyidikan baru lagi? Apakah KPK tidak mempercayai keputusan lembaga peradilan?" katanya ketika dihubungi wartawan di Jakarta.

Arman mempertanyakan kenapa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Setnov sudah diketahui luas publik, sementara pihak Setnov sendiri belum mengetahuinya.

Dia meminta, KPK bersikap bijaksana dan adil ketika menangani suatu permasalahan hukum. Jangan sampai merugikan secara politik kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perkara yang ditangani.

"Kita jangan memutar-mutar logika hukum. Etika ada kalanya lebih tinggi daripada aturan tertulis Artinya, penegakan hukum harus mengedepankan etika. Jangan sampai mencari-cari kesalahan orang, yang sudah jelas diputuskan pengadilan tidak bersalah," jelasnya.

Arman mengharapkan, dalam penegakan hukum lembaga negara di bidang hukum jangan sampai menabrak norma-norma hukum dan kepatutan.

"Walau bagaimanapun Pak Setnov itu ketua lembaga tinggi, yakni DPR. Kita semua harus menghormati beliau sebagai tokoh pemimpin nasional. Jangan sampai publik berasumsi KPK mencari popularitas dengan mentersangkakan Ketua DPR dua kali," ingatnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut diketahui dari diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan.

SPDP yang dikeluarkan pada 3 November 2017 itu menyebutkan, bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.