Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Tegakkan Demokrasi, Demokrat Perjuangkan Revisi UU Ormas

28 October 2017
Politisi Partai Demokrat Yusyus Kuswandana menegaskan Partai Demokrat akan memperjuangkan revisi Perpu Ormas yang baru disetujui DPR menjadi UU.

Menurutnya, suasana di DPR dalam memutuskan Perpu Ormas menjadi UU yang berakhir dengan voting memunculkan sebuah dilema. Sebab, Partai Demokrat di satu sisi konsen menginginkan dalam kehidupan berdemokrasi menjadikan Ormas sebagai mitra kerja negara dalam pembangunan dan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan UUD 1945.

"Karena itu kami mendukung proses revisi UU Ormas, agar hak hak Ormas tetap dilindung pemerintah. Sebagaimana hal itu telah dilakukan Demokrat pada era Presiden SBY dengan menjunjung tinggi UU Ormas tahun 2013," katanya di Jakarta (28/10).

Yusyus menjelaskan, Demokrat menyetujui Perpu Ormas disahkan jadi UU karena dalam proses loby di DPR sebelum paripurna pengesahan Perpu, pihak pemerintah melalui Mendagri dan Menkumham menjanjikan akan membuka ruang untuk dilakukan proses revisi UU segera.

"Demokrat menyetujui pengesahan Perpu karena Pemerintah bersama DPR membuka ruang melakukan revisi, kalau pemerintah tidak mau revisi Demokrat kemarin tentu akan menolak," ujarnya.

Yusyus menegaskan, dalam proses pengesahan Perpu Ormas ada beberapa catatan - catatan yang disampaikan Demokrat. Catatan itu muncul karena pertimbangan aturan dalam Perpu yang disahkan seolah olah masih menempatkan ormas menjadi ancaman negara.

"Pemerintah jangan hanya anggap basa basi catatan-catatan soal revisi ini, karena revisi ini penting agar menjadi ruang dalam meperjuangkan beberapa substansi eksistensi ormas di Indonesia," cetusnya.

Ditegaskannya, Partai Demokrat akan berjuang di dalam ruang demokratis untuk revisi UU Ormas. Agar tercipta kehidupan berbangsa yang berkeadilan sesuai dengan konstitusi negara pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan Negara Indonesia adalah negara hukum, dan kehidupan berdemokrasi berlandaskan berideologi Pancasila.

"Substansi dalam revisi nanti harus berkaitan dalam rangka menciptakan sinergi hubungan antar negara, pemerintah dan ormas. Apabila ada ormas yang melanggar tentu harus di proses sesuai hukum Indonesia yang berlaku. Bukan cara-cara otoritarian," katanya.

Selanjutnya dalam hal pemberian sanksi, revisi harus dikembalikan kepada prinsip due process of law yang objektif dengan berpegang kepada Supremacy hukum. "Patut selalu diingat Indonesia adalah negara hukum, yang diatur jelas berdasarkan konstitusi kita. Jadi Indonesia bukan negara kekuasaan," pungkasnya.