Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Dapat Proyek Pasar Modern Rp58,68 Miliar, Kok Rekanan Nggak Punya Modal dan Alat Kerja?

28 October 2017
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Azhar Anis, ST, mengaku proyek pembangunan pasar modern senilai Rp58,68 miliar yang berlokasi di desa Kedai Siblah kecamatan Blangpidie, Abdya, sejak dari awal dialihkan ke dinas tersebut memang sudah bermasalah, hal ini dikatakan nya, Jum'at (27/10/2017).

Sebelumnya, proyek ini melalui dinas Pekerjaan Umum (PU) Abdya, dan setelah pemekaran dinas baru yakni dinas Perkim dan LH, proyek itu dialihkan pada dinas baru tersebut, sehingga, sejak itu lah Azhar melihat proyek ini dengan kontrak kritis.

"Dari awal kita terima kontrak kritis," ujar Azhar Anis, saat sejumlah awak media lakukan konfirmasi di ruang kerjanya kemarin.

Permasalahan di mega proyek tersebut sudah terjadi sejak masih Bupati Abdya dijabat oleh Jufri Hasanuddin, sehingga, Kadis Azhar terpaksa memutuskan kontrak pada 29 Oktober 2017, karena kesalahan dari kontraktor itu sendiri, pasalnya, hingga 26 Agustus 2017, progres fisik hasil rekomendasi Inspektorat baru mencapai 26 persen.

"Ini proyek multiyears, yakni dua tahun mulai dari 2016 hingga 2017. Tapi hingga Agustus 2017, progres masih 26 persen, itu berdasarkan surat Inspektorat yang dikirim ke Bupati Jufri," kata Azhar Anis kepada salah satu media beberapa waktu lalu.

Lanjut Azhar, dasar pemutusan kontrak tersebut karena sebelumnya secara teknis sudah dipelajari, dan memang rekanan tidak mampu menyelesaikan proyek itu, dan hal ini pun dijelaskannya, atas dasar hukum kontrak, peraturan presiden, yaitu salah satunya gagal SDM tentang syarat umum kontrak.

"Banyak item yang tidak mampu dipenuhi, misalnya, tidak ada modal kerja, tidak punya peralatan, tidak punya personil teknis di lapangan, otomatis pekerjaan itu tidak bisa dipacu progresnya, apabila rekanan tidak mampu," ungkapnya.

Sedangkan pada 2016 lalu, Azhar sudah pernah memberi kesempatan kepada kontraktor, bahkan progres ditahun 2016 keuangan lebih tinggi dati pada fisik, dalam hal ini Kadis Azhar sudah pernah memberikan kesempatan sebelum pemutusan kontrak. "Kontraktor tidak mencukupi syarat-syarat, sehingga kami nilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu," pungkasnya.

Akibat banyaknya masalah di proyek tersebut, Kadis Perkim dan LH Abdya, Azhar Anis, menyurati Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh guna dilakukan audit khusus terhadap proyek tersebut pada 10 Agustus 2017 lalu melalui Inspektorat Abdya.

"Ini perlu dilakukan, karena beberapa surat yang kami layangkan, kami belum menemukan penjelasan secara sempurna, makanya kami meminta agar dilakukan audit khusus dengan melibatkan anggota BPK," ujar Azhar.

Sementara, Plt Kepala Inspektorat Abdya, Hamzani, saat dikonfirmasi terkait permintaan audit khusus dari Dinas Perkim dan LH Abdya terhadap terdapat banyak permasalahan pada proyek pembangunan pasar modern, mengakui belum bisa memberikan keterangan, alasan nya, karena belum mendapatkan arahan dari pimpinan.

"No koment, karena belum ada arahan dari atasan," ujar Hamzani singkat. 

MUHAMMAD TAUFIK