Menindaklanjuti hasil audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada akhir Agustus lalu terkait program Perhutanan Sosial, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim menggelar pertemuan dengan perwakilan adat dan warga di Aula Mesjid kantor Bupati setempat, Sabtu (7/10/2017).
Ratusan peserta yang hadir terdiri dari perwakilan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, Keuchik (Kepala desa, red) se-Abdya dan para Ketua Seuneubok. Seuneubok adalah perangkat adat di Aceh yang bertugas mengatur masalah hutan dan kebun.
Acara ini juga turut dihadiri Sekda, pihak dari Dinas Pertanian dan Pangan, sebagai panitia pelaksana kegiatan dan sejumlah Camat.
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, dalam kesempatan itu mengatakan, program pemanfaatan gunung sebagai sumber pendapatan baru masyarakat adalah salah satu dari 11 butir visi-misi yang diusung bersama Wakil Bupati Muslizar MT di Pilkada lalu.
Visi-misi itu sinkron dengan program yang saat ini menjadi salah satu prioritas Kementerian LHK. Gunanya untuk memperluas akses kelola hutan kepada rakyat sebagaimana komitmen Presiden Joko Widodo. Hitung-hitungan Buoati Akmal, Produktifitas tanaman yang akan digarap dalam program Perhutanan Soaial diperkirakan akan jauh lebih bagus dari produksi tanaman sawit.
"Prospek pemanfaatan gunung ini sangat bagus, apalagi program ini sinkron dengan program Presiden Jokowi. Saya sudah menjumpai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ibu Menteri menyambut baik dan sangat setuju," papar Bupati Akmal Ibrahim dihadapan tamu undangan yang hadir.
Lebih lanjut, Bupati Akmal juga menyampaikan program ini tidaj bertabrakan dengan aturan tentang hutan lindung. Sebab, hutan atau gunung yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat ini merupakan hutan produksi. Pemanfaatan hutan dengan menanam pepohonan reboisasi yang punya nilai ekonomi justru akan berdampak positif bagi lingkungan dan terhindar dari bencana.
Sejauh ini, Bupati Akmal mengaku tengah mempersiapkan teknis pemanfaatan nya.
"Dan, seluruh tanah nanti akan kita sertifikatkan APL," kata Akmal.
Tak hanya itu, Bupati Abdya yang dilantik 14 Agustus lalu ini berharap dukungan penuh dari masyarakat dan pihak terkait. Sehingga program ini dapat dijalankan dengan maksimal. Masyarakat, harapnya, tidak mudah terpancing dengan komentar miring dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Saya berharap, masyarakat mendukung program Perhutanan Sosial ini, jangan mudah terpengaruh dengan omongan di luar, karena saya bekerja untuk masyarakat," tegas Bupati Abdya ini, Akmal Ibrahim.
Program Perhutanan Sosial yang dicanangkan pemerintah tersebut disambut baik oleh warga. Salah satunya Keuchik Muslim. Ia mengapresiasi program tersebut karena dinilai berdampak langsung kepada peningkatan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
"Kami sangat mendukung program ini, dan saya sebagai Keuchik siap membantu program pemerintah seperti ini, semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat tidak mampu," ungkap Muslim.
Akhir 2017, KLHK menargetkan realisasi perhutanan sosial satu juta hektar, dari total rencana sampai 2019 sebanyak 12,7 juta hektar. Perhutanan sosial, kata Menteri Siti, diharapkan bisa jadi bentuk pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan hutan.
Perhutanan sosial ini, lanjut Menteri Siti adalah amanat dari Presiden Jokowi untuk meniadakan pemikiran, persepsi dan stigma kepada rakyat ilegal di dalam hutan. "Tidak ada rakyat ilegal di Indonesia," katanya.
Senada seperti yang disampaikan Menteri Siti saat audiensi dengan Bupati Abdya Akmal Ibrahim. Ia menawarkan program perhutanan sosial sebagai solusi untuk pemanfaatan hutan di Abdya.
"Dengan memanfaatkan program perhutanan sosial, masyarakat tidak perlu khawatir lagi berbenturan dengan persoalan hukum. Bisa dimanfaatkan hingga 35 tahun, dan bisa diperpanjang. Tapi tidak bisa menjadi hak milik," jelas Menteri Siti.
Ia memastikan Polisi Hutan maupun penegak hukum lainnya tidak boleh mengganggu masyarakat yang memanfaatkan hutan melalui program perhutanan Sosial. Siti juga menyarankan agar Bupati Akmal memasukkan program tersebut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar bisa disinkronkan dengan program di Kementerian LHK. Setiap masyarakat yang mendapatkan lahan juga bisa difasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Nanti masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan diorganisir, lalu kirim ke Gubernur atau langsung ke saya," jelas Siti.
Oleh: Muhammad Taufik