![logoblog](https://3.bp.blogspot.com/-h2g5wrjCTDw/Wz3E6ocavYI/AAAAAAAABH8/nOqtyDL2VnEF_HmhZyjlu59zWRS8t7ZNwCLcBGAs/s1600/blogger.png)
DPR Mau Evaluasi Keberadaan Hakim Ad Hoc
■ Oleh: Muhammad - 06 September 2017Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi keberadaan hakim ad hoc dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim.
Pasalnya, kata Adies, selain biaya rekrutmen yang tinggi, kapasitas hakim ad hoc yang memiliki spesialisasi pada bidang-bidang tertentu, kini juga dimiliki hakim pada umumnya.
"Hakim ad hoc itu hakim kontrak. Mereka diperlukan oleh Mahkamah Agung untuk mengisi terhadap hakim-hakim yang kurang menguasai bidang-bidang tertentu. Misal hakim tipikor, pajak, perikanan, ekonomi, pertanahan, dan lain-lain. Tetapi saat ini, hakim itu selalu bermetamorfosa. Hakim-hakim selalu belajar dan menjalani diklat terkait dengan berbagai bidang itu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Sehingga, tambah politisi Fraksi Golkar itu, jika para hakim sudah mumpuni di berbagai bidang seperti pajak, ekonomi, pertanahan, perikanan, tipikor, narkoba, teroris, dan lainnya, sehingga hakim ad hoc tidak dibutuhkan lagi.
Oleh karena itu, masih kata Adies, dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim, kemungkinan keberadaan hakim ad hoc akan dievaluasi. Sebagai gantinya, akan kemampuan hakim akan diperkuat di berbagai bidang, yang disebut sertifikasi hakim.
"Misalnya hakim spesialis pajak, akan dididik di pendidikan pajak, sehingga memperoleh sertifikasi spesialis di bidang pajak. Hal ini juga untuk bidang-bidang lain. Jadi, nanti ada hakim yang direkrut dari awal, kemudian disekolahkan, sehingga mempunyai spesialisasi di bidang-bidang masing-masing," jelasnya.
Politisi asal dapil Jawa Timur itu pun menyoroti masa pensiun hakim ad hoc yang terkesan tidak berbatas. Hal itu berbeda dengan masa pensiun hakim agung di umur 70 tahun.
"Masa pensiun hakim ad hoc bisa diperpanjang terus. Sedang hakim agung pensiun di umur 70 tahun. Bahkan ada hakim ad hoc umurnya lebih dari 70 tahun," tutupnya.