Anggota Lembaga Pengkajian MPR yang Yusyus Kuswandana mengingatkan bahwa sosialisasi empat konsensus dasar negara yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bukan saja tanggung jawab seorang Presiden, tetapi seluruh komponen bangsa.
"Kita semua harus turut serta memahami, memelihara, dan menjaga empat konsensus dasar negara kita yang telah dirintis dan disepakati oleh para pendiri bangsa demi kelangsungan dan berkesinambungan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk saat ini dan di masa yang akan datang," katanya di Jakarta, kemarin.
Dijelaskannya, Presiden yang memegang kekuasaan Pemerintah, dan Lembaga-lembaga Negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK-RI, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial harus melakukan check and balances ketika menjalankan tata kelola negara dalam kehidupan berdemokrasi dengan bersumber dari nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Negara.
Yusyus menambahkan, semua pihak harus terus berkesinambungan memasyarakatkan empat konsensus dengan tetap mematuhi apa yang telah dijadikan kesepakatan di dalam konstitusi dan dilaksanakan secara konstitusional.
"Pemahaman empat konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara keniscayaan dalam masyarakat Indonesia di lintas generasi, dalam bingkai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Yusyus menegaskan, bingkai NKRI yang ditakdirkan sangat luas dan jumlah penduduknya sangat banyak, diperlukan tetap menjaga kesatuan wilayahnya dan persatuan warga bangsanya.
"Penting juga ditekankan dalam memasyarakatkan Pancasila diperlukan peran pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota sebagai daerah Otonomi," pungkasnya.