Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Kilang Pertamina Jadul, Tak Penuhi Standar Euro 4

08 August 2017

Anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menegaskan, rencana pemerintah menaikan standar penggunaan BBM euro 4 sulit terwujud apabila pembangunan kilang minyak baru oleh Pertamina sebagai satu-satunya BUMN yang bertanggungjawab dalam hal pengadaan energy tidak segera dilaksanakan.

"Untuk memproduksi BBM Euro 4 Pertamina harus segera membangun kilang minyak baru. Ini mendesak sebab teknologi kilang minyak sekarang sudah ketinggalan, hal ini menyulitkan Pertamina membuat produksi BBM standar euro 4," katanya kepada wartawan di Jakarta.

Menurutnya, selain untuk mengatasi persoalan standar euro 4. Pembangunan kilang baru juga untuk menekan ketergantungan impor BBM. Di samping itu, pembangunan kilang minyak baru mendesak karena hampir sebagian besar kilang minyak yang ada di Indonesia umurnya sudah 30 tahun dan hanya mampu mengolah minyak mentah menjadi produk BBM hanya sekitar 800 ribu per barrel per hari.

"Karena itu, berbicara soal ketahanan energi, khususnya ketersediaan pasokan BMM, tapi mengabaikan pembangunan kilang minyak adalah omong kosong dan hanya ilusi belaka. Apalagi kalau kita bicara keinginan mewujudkan standar euro 4," tegasnya.

Ketua DPP Golkar ini menjelaskan, selama puluhan tahun progres pembangunan kilang stagnan dan hanya berhenti pada rencana-rencana belaka. Sejak lama Pertamina mendengunkan komitmenya menaikkan kapasitas kilangnya melalui berbagai rencana pembangunan kilang minyak. Tapi selama itu pula ia tak pernah diwujudkan.

"Pada pemerintahan Jokowi ini saya kira harus menjadi momentum yang tepat untuk membenahi seluruh sektor energi, terutama soal BBM, melalui salah satunya pembangunan kilang-kilang minyak baru," ujar Ketua Umum DPP LPM ini.

Dalam catatannya, di era Presiden Jokowi ini sudah banyak regulasi yang dikeluarkan, tapi tak pernah eksekusi di tingkat bawah. Tepatnya tak ada ketaatan di tingkat pemangku kebijakan untuk melaksanakan instruksi. Padahal, perpres No. 146 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri sudah amat gamblang memberi arah kebijakan.

"Di dalam Perpres tersebut pun sudah memuat skema pembangunan kilang minyak yang bisa dilakukan oleh Pertamina. Jadi pembangunan tidak perlu ditunda-tunda lagi," ujarnya.

Lantas, seperti apa skema pembanguan kilang minyak?  "Skemanya bisa variatif. Bisa pertamina membangun sendiri, bisa dibangun swasta, bisa juga asing yang membangun sebagai investasi, dan bisa kerjasama pemerintah dan swasta. Skema itu hanya model yang saya kira bisa dibicarakan," pungkasnya.