Meskipun Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) sudah dinyatakan balik badan mendukung Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2019, dua kasus yang menjeratnya tetap digarap Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, HT menjadi tersangka soal SMS ancaman dan terlilit kasus restitusi pajak PT Mobile 8. Jaksa Agung Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada pengaruh ikrar politik dalam penegakan hukum di lembaga yang dipimpinnya.
"Hukum adalah hukum. Politik adalah politik. Kalau kita terpengaruh nanti kalian menuduh kita hukum sebagai alat politik," kata Prasetyo, di Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Karena itu, Jaksa Pras mengatakan kasus mobile 8 yang disidik penyidik Kejagung terus berjalan. Selain mobile 8 nantinya kasus SMS ancaman kepada jaksa Yulianto juga masih diproses.
"Mobile 8 dan kasus HT jalan terus dong," ujar Prasetyo. (*)