Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Heru Widodo Dikukuhkan Jadi Doktor Hukum Tata Negara

09 July 2017

Mahkamah Konstitusi selama menjalankan kewenangannya menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pemilukada dalam praktiknya telah mengalami perubahan yang signifikan serta meluas berkenaan dengan kedudukan hukum, objek sengketa, dan pokok perkara.

Hal tersebut disampaikan Heru Widodo advokat senior dalam jelang sidang Disertasi Doktor Ilmu Hukum Tata Negara kepada wartawan di Universitas Padjadjaran, Bandung, Senin (10/7).

Heru menerangkan, pergeseran tersebut disebabkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan tata negara dalam mewujudkan keadilan substantif, terutama dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilukada yang dikategorikan sebagai perkara politik oleh kekuasaan yudisial didasarkan pada ajaran negara hukum, konstitusionalisme, checks and balances, serta hak asasi manusia.

"Akibat dari perluasan lingkup demikian, putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya menjatuhkan amar yang bersifat korektif yang berisi perintah hitung ulang dan pemungutan suara ulang, tetapi juga Mahkamah Konstitusi dapat menjatuhkan amar yang berisi penghukuman dengan memerintahkan untuk dilakukannya Pemilukada ulang, bahkan mendiskualifikasi pasangan calon," ringkasnya.