Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Abdya Diancam Hukuman Mati

07 June 2017
Polres Aceh Barat Daya (Abdya) gelar rekontruksi atau reka ulang terkait pembunuhan mertua dan dua anak pejabat Abdya, oleh pelaku ES, jalan Lukman desa Meudang Ara kecamatan Blangpidie, Rabu (7/6/2017). 

Rekontruksi yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Abdya tersebut mendapat pengawalan yang ketat, hingga sejumlah awak media tidak dibenarkan masuk ke lokasi yang sedang berlangsung, hal tersebut demi menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. 

"Kita telah melakukan rekontruksi, hingga berjalan dengan lancar," kata Kapolres Abdya Andy Hermawan kepada sejumlah wartawan saat dijumpai diruang kerjanya. 

Pelaksanaan rekontruksi tersebut oleh penyidik Reskrim Polres setempat, guna diketahui oleh pihak kejaksaan sebagai penuntut umum, bahwa pelaku ES yakni Edy Syahputra (27), yang di reka ulang itu telah melakukan kejahatannya, sehingga pihak jaksa mengetahui. 

"Dalam rekontruksi, ada 12 adegan yang dilakukan," ucap Kapolres Andy. 

Kapolres Andy Hermawan juga menceritakan kronologis kejadian perkara yang dilakukan ES terhadap tragisnya Hj. Wirnalis (62), Habibi Askhar Balihar alias Abil (8) dan Fakhrurrazi alias Arul (12), bahwa aksi bejad itu dilakukan ketika Hj. Wirnalis menyalakan alat penerang senter dan berteriak meminta bantu. 

"Hingga korban ditekam pelaku," sebutnya. 

Setelah dilakukan pembantaian terhadap ketiga korban, pelaku hendak memboyong sepeda motor milik Hj. Wirnalis di dalam rumah, namun mesin motor tidak dapat menyala, akhirnya pelaku kabur dari tempat itu setelah sepeda motor dibawah masuk kembali kedalam rumah korban. 

Selanjutnya, dikatakan Kapolres Andy Hermawan, pelaku pembunuhan satu keluarga itu diancam dengan hukuman mati, sebab, perbuatan yang harus dipertanggungjawabnya itu telah terkena pasal berlapis, kemudian pelaku juga dijerat karena melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga nyawa melayang. 

"Pasal disangkakan pasal 340 KUHP, dan pasal 339 tentang pembunuhan dengan disengaja, serta UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkapnya. 

Kapolres Abdya, dihadapan sejumlah wartawan mengatakan ucapan terima kasih kepada masyarakat, karena telah membantu menyukseskan proses rekontruksi pembunuhan hingga berjalan dengan tertib. 

"Kami juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat, karena sudah membantu kami hingga tertib," ucap Andy.

Muhammad Taufik