Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Andy Hermawan, SIK.MSc, bersama puluhan personil nya, membantu mengamankan proses rekontruksi yang digelar penyidik Reskrim Polres setempat, dalam hal mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga di jalan Lukman desa Meudang Ara, kecamatan Blangpidie, Rabu (7/6/2017).
Pembunuhan yang dilakukan ES, yakni merupakan Edy Syahputra (27), warga desa Lemah Burbana kecamatan Bebesan kabupaten Aceh Tengah, terhadap satu keluarga yakni Hj. Wirnalis (62), Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12), pada Selasa dini hari (16/5), baru diketahui pada Rabu (17/5) sekira pukul 13.30 Wib.
Pelaku pembunuhan itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Abdya Andy Hermawan pada Sabtu (20/5/2017) lalu, dan pada hari ini Rabu (7/6) tersangka pelaku melakoni kembali yakni rekontruksi pembunuhan tersebut di lokasi terjadi pembunuhan.
"Kita sudah melakukan rekontruksi," ucap Kapolres Andy Hermawan.
Kini, ES harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji nya itu. ES diancam hukuman mati karena telah membantai nyawa orang lain dengan kesengajaan, berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan terhadapnya.
Pembunuhan berencana yang dilakukan ES bukan tanpa sebab, sebelumnya, dikatakan Kapolres, ES bersama keponakan korban memiliki hubungan asmara, keponakan korban itu bernama Rahmi. Dan, jauh hari sebelum kejadian pembunuhan itu, ES bersama korban sudah pernah duduk membicarakan tentang pernikahan Rahmi dengan ES, hal itu terjadi di Banda Aceh.
"Tapi pihak korban menolak, hingga terjadi pembunuhan itu," katanya.
Muhammad Taufik