Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Ini Alasan Tiga hakim Jessica Di Polisikan

31 October 2016
Kongres Advokat Idonesia (KAI) akan melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengadili Jessica Kumala Wongso, karena melanggar kode etik, dalam penjatuhan hukuman 20 tahun terhadap Jessica.

Pelanggaran kode etik, karena kalimat - kalimatnya. Karena, tingkah laku Si hakim itu menurut KAI tidak memperlihatkan sebagai hakim, sehingga Jessica sakit hati mendengar putusan 20 tahun. Tetapi, bertindak sebagai jaksa. Dalam kode etik hakim, itu tidak boleh dibuat dalam amar putusan. (31/10) jakarta.

"Harusnya hakim itu tidak memihak harus berpegang pada prinsip sendiri jangan menjadi orang lain. Sehingga timbul perbuatan tidak menyenangkan pada profesi advokat itu melanggar pasal 335 KUHP dan juga melanggar UU advokat tahun 2003 pasal 27 ayat 2. Karena dalil-dalil yang dituangkan si dalam putusan tidak melengkapi unsur profesional sebagai hakim," ujar Bahriansyah anggota KAI.

Besok KAI akan melaporkan semua yang menyakut keputusan dan perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut. (Cg)